REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Dyah Pitaloka, mengatakan telah terjadi penangkapan terhadap WNI oleh kepolisian Arab Saudi atas tuduhan provokator kerusuhan KJRI Jeddah. Padahal menurutnya, mereka yang ditangkap belum tentu provokator.
"Informasi yang saya terima telah terjadi penangkapan kurang lebih 30 orang," kata Rieke, Selasa (11/6). Dia menyatakan hukum di Arab Saudi keras dan sering diskriminatif terhadap warga migran. Dia mendesak SBY segera mengambil langkah-langkah diplomatis menelusuri keberadaan para WNI yang ditangkap.
Menurutnya, pemerintah harus menyampaikan kepada media dan publik Indonesia di Saudi maupun tanah air, siapa saja yang ditangkap. "Dari mana asal daerah, ditahan di mana dan bagaimana kondisi mereka," ujar Rieke. Pemerintah juga mesti memberikan pendampingan hukum, agar para TKI tidak menjadi korban salah tangkap dan salah sanksi.
Beberapa WNI korban salah tangkap yang keberadaannya tidak diketahui pihak keluarga sampai sekarang. WNI yang ditangkap adalah Suhendi (45 tahun) asal Majalengka. Menurut pesan singkat Suhendi kepada Aisah (32), istri Suhendi, masih ada 30 orang lainnya yang diciduk polisi Saudi.