REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur oleh orang dewasa, terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Kali ini, kasusnya menimpa seorang remaja perempuan berumur 16 tahun.
Humas Kepolisian Resor Kota Depok Ajun Inspektur Satu Bagus Suwardi mengatakan korban yang bersekolah di sekolah Masjid Terminal (Master) Depok itu berinisial KSMW.
Kasus persetubuhan yang diduga dilakukan pria berinisial SP itu terbongkar saat kakak korban melaporkan ke Polresta Depok, Sabtu (8/6).
Bagus menjelaskan berdasarkan keterangan yang diungkapkan pelaku, SP, dirinya bersama KSMW melakukan tindak persetubuhan atas dasar suka sama suka.
Masih berdasarkan keterangan SP, pria berumur 40 tahun itu sudah lama mengenal KSMW. KSMW pun dikatakan sering berkunjung ke rumah kontrakan SP yang beralamatkan di Jalan STM RT 03 RW 02, Kampung Mangga, Kelurahan Depok, Pancoran Mas, Depok.
Tak hanya sering datang bertandang, bahkan KSMW pun sering menginap di kontrakan SP. Dikatakan Bagus, SP tidak memiliki keluarga, namun ia pernah menikah.
Pekerjaan SP adalah sebagai seorang tenaga teknisi sekolah. Awal kedekatan SP dan KSMW ialah saat SP suka mentraktir KSMW makan dan membelikan baju. ''Kedekatan keduanya mungkin sudah terjalin, sekitar tiga bulan terakhir,'' kata Bagus kepada Republika, Senin (10/6).
Masih berdasarkan pengakuan SP, saat dikontrakan KSMW pun, ia sering meninabobokan SP. Biasanya, kalau tengah bermain ke kontrakan SP, KSMW datang bersama teman-temannya yang lain.
''Saat ini kasus sedang dalam penyelidikan kepolisian. Kami juga sedang mengumpulkan data-data, fakta. Juga mengumpulkan keterangan-keterangan saksi,'' ujar Bagus.
Jika terbukti bersalah di hadapan hukum, maka SP akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang RI, nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman kurang lebih 15 tahun kurungan.