Senin 10 Jun 2013 15:58 WIB

Belum Ada Kesepahaman Masyarakat Tentang Disabilitas

Rep: Neni Ridarineni/ Red: Heri Ruslan
 Warga Jakarta penyandang disabilitas tuna daksa dengan bantuan petugas menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.  (Aditya Pradana Putra/Republika)
Warga Jakarta penyandang disabilitas tuna daksa dengan bantuan petugas menggunakan hak suaranya dalam Pilkada DKI Jakarta putaran kedua. (Aditya Pradana Putra/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meskipun Indoensia sudah meratifikasi CRPD  (Convention on Right of People Disabilities) atau Konvensi Hak Asasi Penyandang Disabilitas Majelis Umum PBB, namun sampai saat ini belum ada kesepahaman masyarakat tentang penyandang Disabilitas.

Hal itu dikemukakan Koordinator project pelatihan monitoring CRPD M Tata Taufiq. Dia memberi contoh, ketika fasilitas umum yang dibuat tidak dapat diakses oleh kaum disabilitas, maka yang terjadi adalah kesalahan ditimpakan kepada penyandang disabilitas, bukannya fasilitas umum yang disesuaikan fungsinya untuk semua kalangan.

''Hal ini artinya  belum perspektif bahwa penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat umum,'' kata dia. Cara pandang tersebut harus diubah.

Padahal konvensi tersebut  bertujuan membantu proses perubahan cara pandang pemerintah dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas.

Karena itu  penyandang disabilitas di DIY akhir pekan lalu  mengadakan pelatihan untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam melakukan monitoring atas pemenuhan hak-hak mereka.

Lebih lanjut dia mengatakan dengan meratifikasi CRPD negara harus memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam segala bentuk peran di masyarakat. Sebetulnya, kata Tata menambahkan, , DIY selangkah lebih maju daripada  provinsi lain.

Karena DIY telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Namun penerapannya belum sempurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement