REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Meskipun Indoensia sudah meratifikasi CRPD (Convention on Right of People Disabilities) atau Konvensi Hak Asasi Penyandang Disabilitas Majelis Umum PBB, namun sampai saat ini belum ada kesepahaman masyarakat tentang penyandang Disabilitas.
Hal itu dikemukakan Koordinator project pelatihan monitoring CRPD M Tata Taufiq. Dia memberi contoh, ketika fasilitas umum yang dibuat tidak dapat diakses oleh kaum disabilitas, maka yang terjadi adalah kesalahan ditimpakan kepada penyandang disabilitas, bukannya fasilitas umum yang disesuaikan fungsinya untuk semua kalangan.
''Hal ini artinya belum perspektif bahwa penyandang disabilitas adalah bagian dari masyarakat umum,'' kata dia. Cara pandang tersebut harus diubah.
Padahal konvensi tersebut bertujuan membantu proses perubahan cara pandang pemerintah dan masyarakat terhadap penyandang disabilitas.
Karena itu penyandang disabilitas di DIY akhir pekan lalu mengadakan pelatihan untuk meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam melakukan monitoring atas pemenuhan hak-hak mereka.
Lebih lanjut dia mengatakan dengan meratifikasi CRPD negara harus memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi penuh dalam segala bentuk peran di masyarakat. Sebetulnya, kata Tata menambahkan, , DIY selangkah lebih maju daripada provinsi lain.
Karena DIY telah memiliki Perda nomor 4 tahun 2012 tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Namun penerapannya belum sempurna.