Senin 10 Jun 2013 13:41 WIB

Antasari Minta Hakim Pertimbangkan Kesaksian Anas

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
 Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.
Foto: Republika/Edwi Dwi Putranto
Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Upaya mantan ketua KPK Antasari Azhar dalam mencari keadilan atas kasus pembunuhan berencana Nasrudin Zulkarnen terus berlanjut.

Setelah mengajukan uji materi, kini dia menempuh jalur pengugatan praperadilan terhadap pengusutan kasus SMS gelapnya kepada Nasrudin Zulkarnaen.

Dalam langkahnya ini, Antasari  menyertakan kesaksian mantan ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Antasari berharap, keterangan yang diberikan oleh Anas dapat menjadi bahan analisa majelis hakim.

Dia berujar, Anas menjadi orang yang mengetahui persis seperti apa kondisi Nasrudin sehari sebelum ditembak mati di kawasan Modernland, Jakarta. Meski keterangan Anas tidak dapat mengukuhkan  langsung pada nasib kasusnya, ia berujar, semua dikembalikan kepada hakim.

“Itu kami kembalikan kepada hakim. Tapi sekarang kita bicara sesuai logikan dan akal sehat, apakah mungkin orang yang berada dalam ancaman pembunuhan tidak bercerita kepada siapapun, juga kepada teman dekatnya (Anas),” ujar Antasari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Senin (10/6).

Antasari menilai, seharusnya Nasrudin mengeluarkan gelagat tidak tenang karena diancam sedemikian rupa seperti yang disebutkan dalam pengungkapan kasusnya. Dan pada saat pertemuan dengan Anas di Bandung pada Maret 2009 itu, Nasrudin sama sekali tenang dan ceria seolah tak mengalami apa-apa.

 “Jadi semuanya bisa menjadi bahan bagi hakim. Perubahan gelagat seharusnya terjadi (Narsudin) tapi ini kan engga,” ujar mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

Antasari berujar, meski sedikit cercah bantuan yang dia dapatkan, namun ia berharap segala upayanya dapat berbuah hasil. Ia mengaku sudah dapat melihat dari hari ke hari bahwa kasusnya ialah hasil rekayasa.

Seperti diketahui, Antasari divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus pembunuhan berencana pada Nasrudin. Bukti kuat yang dihadirkan sehingga menyeret Antasari ke balik jeruji besi ialah sebuah SMS ancaman.

SMS yang berisikan kalimat 'Maaf Mas, masalah ini yang tahu kita berdua, kalau sampai ter-blow up tahu konsekuensinya', dipermasalahkan Antasari.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement