Sabtu 08 Jun 2013 15:06 WIB

Hati-Hati Tak Lunasi Ongkos Haji Kuota Bisa Dialihkan

Jamaah haji saat wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi (ilustrasi).
Foto: Antara
Jamaah haji saat wukuf di Padang Arafah, Makkah, Arab Saudi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Para calon jemaah haji yang sudah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji tahun 2013 perlu lebih peduli sebab bisa jadi batal berangkst karena lalai melunasi ongkos perjalanan haji bagi dirinya.

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten telah mengingatkan bagi calon haji yang tidak melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) hingga waktu yang telah ditetapkan, maka kuotanya akan dialihkan.

"Bagi calon haji yang tidak melunasi BPIH sampai batas akhir pelunasan yang telah ditetapkan pada 12 Juni 2013, maka kuotanya nanti akan dialihkan untuk calon haji lanjut usia yang berumur diatas 83 tahun," kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Huzaemi Abidin di Serang, Rabu (5/6).

Untuk itu, ia mengimbau calon haji yang sudah terdaftar di Kantor Kementerian Agama untuk tahun 2013 segera melunasi BPIH, agar jatah kursi yang diperolehnya tidak diberikan pada calhaj lain.

"Sekarang tidak ada kesempatan pelunasan untuk tahap berikutnya seperti tahun sebelumnya. Jadi kalau tidak melunasi, kuotanya dikembalikan ke pusat," kata Huzaemi.

Menurutnya, hingga Rabu (6/6) siang, jumlah calon haji di Provinsi Banten yang sudah melunasi BPIH sebanyak 7.305 orang dari kuota untuk tahun 2013 sebanyak 8.451 orang. Ada sekitar 1.236 orang calon haji Provinsi Banten yang belum melunasi BPIH.

Huzaemi mengatakan jadwal pelunasan BPIH 2013 berbeda dengan tahun sebelumnya karena waktunya hanya satu kali pelunasan, yakni mulai 22 Mei sampai 12 Juni 2013.

Jika hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut calon haji tidak ada yang melunasi atau kuotanya tidak terisi, maka akan dialihkan untuk calon haji lanjut usia, tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement