REPUBLIKA.CO.ID,BANDAR LAMPUNG -- Jabatan Siti Farida sebagai ketua DPRD Lampung Selatan, dicopot dalam rapat paripurna DPRD. Siti ditetapkan sebagai tersangka kasus suap lelang proyek senilai Rp 657,5 juta.
DPRD menilai Siti Farida, anggota Fraksi Demokrat, telah melanggarkan kode etik DPRD, terkait dugaan kasus suap yang melilitnya.
Menurut Siti Farida, ia akan fokus menghadapi kasus yang melilitnya saat ini. "Saya kader Partai Demokrat, menghormati hukum," kata Siti Farida, Rabu (5/6).
Dalam rapat paripurna DPRD Lampung Selatan, mayoritas anggota DPRD tersebut, memberhentikan Siti Farida sebagai ketua DPRD. Paripurna dewan ini menetapkan Hendri Rosadi, sebagai ketua DPRD sementara, dari Fraksi PDIP.
Hendri menyatakan jabatan ketua saat ini sementara, hingga Fraksi Demokrat dapat menentukan calonnya sebagai ketua.
Siti Farida menyatakan ingin fokus dengan dugaan kasus suap yang melibatkan dirinya. Dalam kasusnya, ia mendapat suap dari pengusaha dalam meluluskan lelang proyek ratusan juta rupiah di Kabupaten Lampung Selatan.