REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal (Dirjen) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mochamad Sueb mengatakan, para petugas wanita muslimah di Lapas dan rumah tahanan (Rutan) diperbolehkan mengenakan baju dinas dengan berjilbab.
''Alhamdulillah, banyak para petugas wanita muslimah di tempat kami yang sudah mengenakan baju dinas dengan berjilbab,'' kata Mochamad Sueb saat dihubungi, Rabu (5/6).
Menurutnya, pengunaan pakaian dinas wanita dengan jilbab di Lapas dan Rutan itu sudah diatur dalam Permenkumham Uniform Dinas Berjilbab.
''Jadi pengunaan pakaian jilbabnya harus seragam,'' ungkap Muchamad Sueb yang menambahkan pakaian dinas wanita berjilbab tidak menganggu tugas dan kinerja petugas.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerima keluhan Polwan yang ingin berjilbab tetapi tidak diperbolehkan karena terikat dengan Peraturan Kapolri mengenai seragam. Para Polwan pun menggalang dukungan melalui media sosial Facebook.