REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penerapan jilbab polisi wanita (Polwan) di Polda Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dinilai bisa jadi yurisprudensi bagi Polri untuk melegalkan pakaian berjilbab bagi Polwan.
"Di Aceh para Polwan-nya memakai jilbab dan hal itu bisa dijadikan yurisprudensi bagi Kapolri,"ujarnya saat dihubungi RoL, Rabu (5/6). Menurutnya, Kapolri Jendral Pol Timur Pradopo dapat menjadikannya sebagai pertimbangan dan meminta pendapat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diatur dalam Perkap.
Meski Indonesia bukan negara agama, ungkapnya, mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Termasuk Polwan yang merupakan anggota Polri. "Sudah sepatutnya Kapolri memenuhi keinginan Polwan yang ingin memakai jilbab saat ia berdinas,"jelasnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan pengaduan dari salah seorang perempuan anggota kepolisian yang tak dibolehkan mengenakan jilbab. Laporan tersebut segera ditanggapi.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Tengku Zulkarnaen, alasan yang dikemukakan dalam melarang perempuan yang berprofesi menjadi polisi untuk memakai jilbab bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.