REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri mengaku sulit untuk mengubah peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur soal seragam anggota Polri termasuk polisi wanita (Polwan). Terlebih, jika memperbolehkan jilbab untuk digunakan sebagai pakaian tambahan Polwan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, penambahan jilbab jika diberlakukan akan berdampak umum. Sehingga Polri harus menambah kocek tambahan. "Karena kalau pakaian (jilbab) itu dibagikan berarti anggarannya lain lagi,"ujarnya saat dihubungi RoL, Rabu (5/6).
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendapatkan pengaduan dari salah seorang perempuan anggota kepolisian yang tak dibolehkan mengenakan jilbab. Laporan tersebut segera ditanggapi.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal MUI KH Tengku Zulkarnaen, alasan yang dikemukakan dalam melarang perempuan yang berprofesi menjadi polisi untuk memakai jilbab bertolak belakang dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.