REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menyanggah tuduhan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) soal tuduhan pelanggaran HAM dalam seragam polisi wanita (Polwan).
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Agus Rianto menjelaskan, banyak instansi lain yang menerapkan seragam tak berjilbab.
"Sekarang kenapa kok seragam Polwan yang melanggar HAM. Kan banyak lembaga instansi lain yang juga seperti itu berarti kan melanggar HAM juga,"ujarnya, saat dihubungi RoL, Rabu (5/6).
Dia menegaskan, seragam yang berlaku untuk polisi wanita (Polwan) saat ini sudah berlaku umum untuk semua anggota Polri. Aturan seragam yang melarang pemakaian jilbab tersebut tidak hanya berlaku untuk anggota Polwan di lapangan atau kelompok tertentu.
"Bukan hanya Polwan, pimpinan juga harus menggunakan (seragam tersebut),"ujarnya saat dikonfirmasi. Dia menjelaskan, ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Kapolri tersebut seharusnya dipahami oleh para Polwan. Jika menambahkan bagian pelengkap lain pada seragam seperti jilbab, maka peraturan pun harus direvisi.