REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Selama periode Januari-April 2013, Satuan Narkoba Polresta Bekasi Kota berhasil mengungkap sebanyak 135 kasus narkotika di wilayah setempat. Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita sebanyak 743.051,06 gram ganja, 154 gram sabu, dan satu gram heroin.
Sebanyak 152 tersangka yang terlibat kasus narkotika itu diringkus polisi. "Kami menangkap 52 pengedar, dan seratus orang pengguna narkoba," ujar Kasat Narkoba Polresta Bekasi Kota, Kompol Sangadi, Selasa (4/6).
Sangadi menyebutkan, aparat kepolisian telah melimpahkan sebanyak 129 dari kasus narkotika itu ke Kejaksaan Negeri Bekasi. "Sebagian berkas yang dilimpahkan sudah disidangkan," katanya.
Para tersangka yang tertangkap, kata Sangadi, masih didominasi kalangan pelajar dan usia produktif. Dari kelompok umur 10-18 tahun mencapai 14 orang, usia 19-27 tahun sebanyak 73 orang, dan di atas 28 tahun sebanyak 73 orang. Rata-rata para tersangka ditangkap di wilayah pemukiman.
Adapun tersangka yang terdata tamatan sekolah dasar sebanyak sepuluh orang, tamatan SMP sebanyak 34 orang, tamatan SMA/sederajat sebanyak 98 orang, dan lulusan perguruan tinggi sebanyak enam orang.
Dari seluruh kasus yang ditangani, masih kata Sangadi, terdapat pengungkapan yang melibatkan satu keluarga berinisial R (38 tahun) dan AD (18) pada 20 April 2013. Keduanya masih berhubungan bapak dan anak.
Mereka kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis ganja. Totalnya pun mencapai 717 kilogram. "Jika dirupiahkan mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Sangadi mengakhiri.