REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa tak benar-benar memastikan kenaikan BBM akan dilakukan pada 17 Juni mendatang.
Ia hanya menegaskan, saat kebijakan RAPBN-P yang didalamnya memuat komponen harga BBM dan program perlindungan sosial selesai dibahas, maka kenaikan beserta kompensasinya diberikan.
RAPBN-P mulai masuk ke meja DPR pada kisaran 17 Mei lalu. Jika dihitung secara kasar dengan lamanya waktu pembahasan, maka setidaknya 17 Juni sudah bisa digolkan.
"Selambat-lambatnya menurut ketentuan, 30 hari sejak dimasukkan. Kita masukkan tanggal 17 Mei, berarti 17 Juni nanti. Begitu selesai langsung jalan," katanya.
Ia menginginkan, pembahasan di DPR bisa cepat selesai. Menurutnya, yang terpenting pemerintah berkomitmen untuk membantu masyarakat yang terkena dampak kenaikan BBM. Ia beranggapan banyak pihak sudah paham pentingnya menaikan BBM.
"BBM naik atau tidak naik itu sudah bukan isu lagi, itu semua sudah paham, kita harus melakukan itu. Yang penting masyarakat kita bantu. Kasian kalau gak ada itu (bantuan) kan," katanya.