Jumat 31 May 2013 15:39 WIB

Hari Tanpa Tembakau Diperingati dengan Sosialisasi Perda Antirokok

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (Ilustrasi)
Foto: vemale.com
Hari Tanpa Tembakau Sedunia (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Sekitar 150 massa dari Komunitas Peduli Kawasan Tanpa Rokok (KPKTR) memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia dengan memberikan sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang No 3/2013 yang telah disahkan.

Koordinator KPKTR, Abdul Muhfid, mengatakan aksi yang dilakukan jaringan KPKTR yang terdiri dari beberapa universitas di Semarang dilakukan untuk memperingati Hari Tanpa Tembakau Sedunia.

"Ketika merokok, itu asapnya berbahaya untuk orang lain dan diri sendiri. Boleh merokok, tapi asap rokoknya jangan mengganggu orang lain," katanya, Jumat (31/5).

Selain itu, aksi tersebut juga dilakukan untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang.

"Perda tersebut untuk melindungi keluarga kita dari bahaya asap rokok. Karena itu, agar masyarakat tidak kaget Perda KTR sudah disahkan, kita memberikan sosialisasi," katanya menambahkan.

koordinator Lapangan dari Universitas Muhammadiyah Semarang, Dian Wahyu Eko, mengatakan rokok menyebabkan berbagai macam gangguan kesehatan. "Bahaya rokok bisa menyebabkan serangan jantung, kanker, gangguan kehamilan," kata Dian.

Aksi sosialisasi Perda Kawasan Anti Rokok dilakukan dengan membagikan 1000 stiker, bunga dan permen sebagai pengganti rokok yang dibagikan kepada pengguna jalan di sekitar Tugu Muda, Kota Semarang.

Diharapkan dengan aksi tersebut, masyarakat dapat lebih peduli terhadap kesehatan dengan mengurangi konsumsi rokok. Berdasarkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok Kota Semarang No 3/2013, beberapa tempat dilarang untuk merokok.

Yakni angkutan umum, sarana kesehatan, tempat kerja, arena bermain anak, tempat belajar mengajar, tempat umum, dan tempat ibadah.

Sementara itu, masyarakat Kota Semarang yang melanggar Perda tersebut, akan dikenai denda sebesar Rp 50 juta atau kurungan selama tiga bulan. Di dalam kawasan anti rokok tersebut juga harus terbebas dari promosi dan penjualan.

Bagi warga yang ingin merokok, mereka dapat merokok di tempat khusus merokok. Tempat khusus merokok tersebut berupa ruang terbuka yang berhubungan langsung dengan udara luar dan terpisah dari gedung yang digunakan untuk beraktifitas.

Selain itu, ruangan khusus merokok akan dibangun jauh dari pintu tempat orang berlalu-lalang. Ika Dewi (26 tahun), warga Semarang, mengaku setuju dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok.

"Lebih baik memang diatur, jadi orang tidak sembarangan merokok. Asapnya itu mengganggu orang yang tidak merokok," katanya. Sehingga, ia berharap Perda tersebut segera diberlakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement