REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kepolisian Resor Kota Medan, Sumatera Utara mengamankan 41 tersangka penyalahgunaan narkoba dalam satu pekan melalui Operasi Antik 2013.
"Mulai 24 hingga 30 Mei 2013, ada 41 tersangka yang diamankan," kata Kabag Operasional Polresta Medan Kompol Sugeng Riyadi di Medan, Kamis (30/5).
Menurut Sugeng, jumlah tersangka tersebut didapatkan dari 32 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoa di wilyah hukum Polresta Medan.
Ke-41 tersangka itu adalah HA (23), My (29), Ass (27), Fr (36), BS (26), TL (21), MJ (31), BNBT (21), MJ (21), RDTB (30), RSH (38), JK (29), AFS (21), DH (43), UB (28), ES (27), CBS (38), ZN (55), HR (49), SB (49), IS (32), AT (37), SP (29), MS (32), UCS (21), MAN (21), HPJ (45), BAP (25), AS (25), MI (31), MT (25), BS (40), HI (20), IN (27), YHF (27), MHN (35), RY (33), RHN (22), dan RM (20).
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah ganja seberat 20,6 kg, shabu-shabu sebanyak 18,3 gram, pil ekstasi sebanyak 16 butir narkoba, delapan unit timbangan elektrik, dua buah pipa kaca, dua buah bong, dan uang Rp5,35 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam pengungkapan kasus tersebut juga diamankan barang bukti lain yang diduga diupergunakan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yakni empat unit telepon genggam, dua unit sepeda motor, satu unit mobil jenis Nisan X-Trail.
Ke-41 tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 111, 112,114, dan Pasal 127 UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 tahun penjara.