REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan langkah pencarian fakta atas pertimbangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) yang meghentikan 22 kasus korupsi di wilayahnya. Jaksa Agung, Basrief Arief, berujar, upaya hukum yang dikenal dengan istilah eksaminasi itu akan segera dilakukan oleh tim yang komadoi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Dia mengatakan, eksaminasi ini dilakukan bila hasil evaluasi yang dilakukan menjurus untuk melakukan ha tersebut. Untuk itulah, kata dia, perlu ada klarifikasi langsung terhadap data-data 22 perkara yang diberhentikan tersebut.
“Nanti diperiksa satu persatu dari data-data tersebut. Alasan sementara yang kami dengar mereka melakukan itu karena 22 kasus ini kekurang alat bukti,” ujar Basrief di Kejagung, Kamis (30/5).
Basrief berujar, dari hasil penelusuran awal jajaran Kejati Sumbar mengatakan terpaksa melakukan penghentian kepada 22 kasus tersebut. Meski sudah naik ke tahap penyidikan dan juga menentukan tersangka, namun dalam perkembangannya kasus-kasus tersebut terus menumpuk.
Masih menurut keterangannya dari Kejati Sumbar, para penyidik di kejaksaan tersebut lalu mendalami setiap kasusnya. “Setelah tujuh bulan dicermati diambillah keputusan demikian (dihentikan),” ucap Basrief.
Namun, seperti yang ia katakan, Basrief menegaskan Kejagung tetap akan bergerak dalam melakukan eksaminasi pada kasus-kasus tersebut. Pasalnya, dikhawatirkan ada kelalaian yang dilakukan oleh Kejati Sumbar, sehingga banyak alat bukti yang tak berhasil terkumpul.