Kamis 30 May 2013 16:38 WIB

Hercules Terima Semua Dakwaan

Hercules Rozario Marshal
Foto: Republika/Yasin Habibi
Hercules Rozario Marshal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hercules Rosario Marshal menjalani sidang perdana atas kasus dugaan aksi premanisme. Dalam persidangan, tokoh pemuda asal Timor Timur itu menyatakan siap menerima semua dakwaan yang dijatuhkan padanya.

"Kita menerima itu semua, kita tegak hukum, kita taat hukum," ujar Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru itu usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Kuasa hukum dan terdakwa Hercules juga tidak mengajukan eksepsi dalam persidangan yang berlangsung sekitar empat jam itu, sehingga, agenda langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan sejumlah saksi anggota Polres Jakarta Barat.

Hercules menjelaskan, terkait kesaksian beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang, pihaknya menerima dan menyerahkannya kepada pihak berwenang. "Semua kita menerima saja. Kita serahkan semuanya kepada kejaksaan dan pengadilan untuk bisa nilai dan menerapkan putusan terhadap kami," katanya.

Ia juga mengaku siap dengan kemungkinan terburuk yang akan dihadapinya. Hercules Rosario Marshal terancam sembilan tahun penjara usai didakwa tiga pasal berlapis dalam sidang atas dugaan aksi premanisme.

"Hercules didakwa tiga pasal berlapis yaitu Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP dan pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP," kata Jaksa Penuntut Umum Fajar Ari Setiawan.

Pasal 160 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yang dikenai kepada Hercules terkait penghasutan. Pasal 170 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pengrusakan secara bersama sementara pasal 214 ayat (1) KUHP Jo Pasal 211 KHUP terkait dengan tindakan melawan aparat kepolisian.

Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Senin, 3 Juni 2013, pukul 10.00 WIB mendatang.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Hercules, Agung Sri Purnomo, mengaku optimis kliennya bisa bebas dari hukuman sembilan tahun penjara. Menurut Sri Purnomo, ancaman hukuman dari tiga dakwaan tersebut bervariasi sehingga kemungkinan bisa dilakukan pengurangan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement