REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menginstruksikan jajaran pemerintahan untuk melakukan penghematan dan pengendalian belanja tahun anggaran 2013. Hal tersebut untuk mengurangi dampak resiko fiskal atas beban subsidi BBM.
Perintah tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) 7/2013 tentang langkah-langkah penghematan dan pengendalian belanja kementerian negara/lembaga (K/L) dalam rangka pelaksanaan APBN 2013. Inpres tersebut ditandatangani SBY pada 17 Mei lalu.
SBY meminta K/L melakukan pemblokiran mandiri terhadap rencana kerja dan anggaran masing-masing. Lalu menyampaikannya kepada kemenkeu untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran dalam rangka pemotongan anggaran.
Pemotongan anggaran dilakukan terhadap alokasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tidak menghambat pencapaian target penerimaan, dan kinerja.
"Pemotongan dilakukan dengan mengoptimalkan belanja barang non operasional non prioritas, anggaran yang diblokir, ouput cadangan, perjalanan dinas, honorarum dan biaya rapat, serta hasil optimalisasi/sisa dana swakelola sebagai sumber pemenuhan pemotongan anggaran," bunyi diktum ketiga poin ketiga inpres tersebut.
Pemotongan anggaran juga dilakukan dengan memerhatikan realisasi anggaran belanja K/L sampai dengan saat dilakukannya pemtongan anggaran. Termasuk kegiatan yang sudah terikat kontrak, pemenuhan kewajiban pemerintah yang bersifat incraacht, serta tunggakan yang tidak dapat ditunda.
"Pemotongan anggaran harus dilakukan dengan tetap mengupayakan terpenuhinya pencapaian output/outcame dari kegiatan atau progra prioritas nasional," tegas SBY dalam Inpres Nomor 7/2013.