REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Ketua Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Muhammad Ramdhan Effendi alias Anton Medan menanyakan keputusan kepolisian yang enggan menahan Farhat Abbas.
Menurut Anton, alasan polisi mengenai Farhat yang kooperatif tidak bisa diterima. Dia menyontohkan, kasus Prita Mulya Sari yang juga kooperatif namun tetap ditahan.
"Kalau sudah tersangka, ya ditahan," katanya, Selasa (28/5)
Ia menilai, masalah kelengkapan pemberkasan dan sikap kooperatif tersangka sifatnya teknis. Padahal, lanjutnya, selama menjalani proses kasus ini Farhat terus berbicara di berbagai tempat.
Kalau ditahan, ujar dia, kasus ini bisa menjadi proses pembelajaran buat Farhat. Apalagi masih ada pro-kontra dari tokoh ulama dan kalangan Tionghoa.
Sebelumnya, Farhat diduga melakukan pelecehan SARA terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama yang akrab disapa Ahok.