Senin 27 May 2013 21:58 WIB

Mantan Pejabat Depkes Didakwa Rugikan Negara Rp 50,4 Miliar

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Citra Listya Rini
Mata uang Rupiah
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Mata uang Rupiah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pejabat di lingkungan Departemen Kesehatan RI (sekarang Kementerian Kesehatan), Ratna Dewi Umar, didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 50,4 miliar. 

Ratna menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dan perbekalan wabah flu burung di Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2006 dan 2007.

Ratna saat itu menjabat sebagai Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Direktorat Jenderal (Dirjen) Bina Pelayanan Medik Depkes RI. Dalam pengadaan barang ini, ia ditunjuk sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Ratna didakwa telah menyalahgunakan wewenangnya dalam pengadaan barang di Depkes. 

"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses pengadaan barang atau jasa," kata jaksa I Kadek Wiradana, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/5).

Ratna didakwa terlibat pengaturan dalam empat pengadaan barang atau jasa terkait wabah flu burung selama 2006-2007. Jaksa penuntut umum menyebut, Ratna sudah menunjuk langsung perusahaan tertentu untuk mengerjakan proyek tersebut. 

Menurut jaksa, tindak itu sudah bertentangan dengan Keputusan Presiden nomor 80/2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah. Karena perbuatan Ratna, beberapa pihak diuntungkan dalam proyek itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement