REPUBLIKA.CO.IDBEKASI-- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara (PLTB) di Kecamatan Babelan ilegal.
"Saya sudah menginstruksikan agar proyek itu segera dihentikan sebelum izinnya keluar," ujar Wakil Bupati Bekasi Rohim Mintareja di Cikarang, Senin.
Menurut dia, proyek yang berlokasi di Desa Muara Bhakti, Kecamatan Babelan, tersebut merupakan milik PT Cikarang Listrindo.
Berdasarkan informasi dari Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kabupaten Bekasi, kata dia, perizinan proyek tersebut sampai saat ini belum ditandatangani oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
"Izin pembangunannya sampai saat ini belum disetujui oleh Bupati Bekasi. Namun, pembangunannya sudah berjalan sejak 2012," katanya.
Jika proyek terus dikerjakan, kata dia, pihaknya tidak akan segan untuk menyegel lokasi proyek dan akan mengevaluasi izinnya.
Secara terpisah, Kepala Humas PT Cikarang Listrindo, Irawan Edianto, mengaku bahwa pihaknya telah mengusulkan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) ke Pemkab Bekasi.
"Namun, hingga kini belum ada respons," katanya.
Irawan mengaku bahwa pihaknya telah menjalankan kewajiban perusahaan dengan memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program pertanggungjawaban sosial yang dilakukan secara berkelanjutan.
"Kami selalu siap apabila diminta untuk berunding dengan pemerintah terkait dengan proyek ini," katanya