Senin 27 May 2013 19:22 WIB

Pembahasan Bendera Aceh Ditunda Tiga Bulan

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Bendera Aceh
Foto: ANTARA/Rahmad
Bendera Aceh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah pusat dan pemerintah Aceh kembali menunda pembahasan Qanun No 3 Tahun 2013 yang memuat soal lambang dan bendera Aceh. “Ada perpanjangan waktu selama 90 hari,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, saat dihubungi Republika, Senin (27/5).

Penangguhan pembahasan ini terhitung sejak pertemuan antara Mendagri Gamawan Fauzi dan Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Selama perpanjangan waktu tersebut, kata Moenek, pemerintah dan Pemprov Aceh, kata Reydonnyzar, tetap membangun komunikasi secara intensif. “Dengan begitu, kami berharap dapat tercapai titik temu nantinya,” imbuhnya.

Ia pun menegaskan, pemerintah tetap menginginkan desain dan format bendera Aceh bisa diubah.

Terpisah, Ketua Komis A DPR Aceh, Adnan Beuransyah juga membenarkan, belum ada kesepakatan yang diperoleh terkait soal bendera Aceh.

Pertemuan antara mendagri dan gubernur Aceh yang berlangsung selama empat jam lebih pada Kamis (23/5) malam itu, hanya menyepakati penundaan pembahasan untuk tiga bulan ke depan.

“Karenanya, hasil verifikasi Qanun baru bisa disosialisaikan kepada masyarakat Aceh setelah masa  pendinginan ini habis,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement