Ahad 26 May 2013 20:27 WIB

Keluarga Korban Pemotongan Kelamin Tolak Keras Tawaran Nikah

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Heri Ruslan
Tersangka pemotong kelamin Neneng (22 tahun)
Foto: Ist
Tersangka pemotong kelamin Neneng (22 tahun)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kuasa Hukum korban pemotongan kelamin, Hendra Gunawan mengatakan, pihak keluarga Abdul Muhyi, mendapat tawaran menikahkan korban dengan pelaku.

Pertemuan pada Jumat (24/5/2013) sore, bertempat di rumah korban di Bojongsari, Depok dihadiri kedua orang tua NN dan Lurah Ceklong,Tangerang, tempat NN tinggal. 

''Namun keluarga korban menolak keras tawaran tersebut,'' kata Hendra, Ahad (26/5)

Hendra mengatakan, dengan penolakan ini, keluarga korban tetap akan memroses kasus ini sampai di pengadilan. Sebelumnya, melalui proses lobi, pihak keluarga pelaku juga menawarkan pembiayaan yang seluruhnya tidak lagi ditanggung oleh keluarga korban.

''Ini merupakan upaya damai yang dilakukan keluarga pelaku,'' katanya.

Dalam berita Republika sebelumnya, NN nekat memotong kemaluan Abdul Muhyi di Jalan Jalur Pipa Gas, samping kampus Universitas Pamulang, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (14/5/2013) sekitar pukul 04.30 WIB karena diduga korban telah melakukan pelecehan seksual terhadap pelaku yang berimbas kepada pembalasan pemotongan kelamin akibat sakit hati.

Lantas, sepekan tidak menampakkan diri, akhirnya polisi membekuk NN di rumahnya di Jalan Raya Kosambi Timur RT 02/05, Kampung Sidungkul, Kelurahan Cengklong, Kecamatan Kosambi, Tangerang, Banten, pada Senin (20/5/2013) siang pukul 14.00 WIB. NN akan disangkakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement