Jumat 24 May 2013 17:11 WIB

LPSK Telusuri 38 Saksi Korban Perbudakan Pabrik Panci

Rep: niken paramitha/ Red: Taufik Rachman
Garis Polisi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Garis Polisi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Lembaga Perlindungan. Saksi dan Korban (LPSK) telusuri keberadaan 38 saksi dan korban perbudakan buruh panci di Tangerang.

"Penelusuran ini dilakukan untuk menghitung jumlah kerugian yang dialami. Korban serta bentuk perlindungan apa yang akan diputuskan LPSK," ungkap Anggota LPSK, Lili Pintauli yang juga bertindak sebagai ketua tim investigasi dalam penanganan permohonan para korban tersebut.

Lebih lanjut, Lili mengatakan penelusuran ini dilakukan di tiga wilayah, yakni Cianjur, Bandung barat dan wilayah Lampung. Mengingat, para pemohon sudah mulai kembali ke kampung halamannya masing-masing. “Hal ini untuk mengetahui bentuk perlindungan apa yang dibutuhkan oleh para pemohon dan bentuk kerugian apa saja yang diderita para korban," ungkap Lili.

Terkait bentuk kerugian, Lili mengatakan pihaknya akan melakukan verifikasi data di lapangan. Verifikasi data ini diperlukan dalam rangka proses pengajuan restitusi dalam persidangan ke depan.

Karena hak atas restitusi merupakan ganti kerugian terhadap korban kejahatan yang menjadi tanggung jawab pelaku tindak pidana. “Untuk itu LPSK akan memfasilitasi pengajuan restitusi para korban perbudakan panci di Tangerang ini dalam proses persidangan nanti," ungkap Lili.

Lili juga mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik terkait, Camat dan pusat perlindungan terpadu perempuan dan anak P2TP2A Tangerang. "Koordinasi ini dimaksudkan untuk mengetahui proses hukum selanjutnya terhadap para pemohon,status para pemohon serta upaya medis dan psikologis yang telah dilakukan selama ini,” katanya.

Seperti diketahui, 38 saksi dan korban dalam kasus penyakapan dan perbudakan pabrik panci di Tangerang mengjukan permohonan perlindungan ke LPSK dalam bentuk perlindungan fisik, pemulihan medis dan psikologis serta pengajuan restitusi. Dan usai penelusuran yang dilakukan sampai hari ini (24/5) kasus ini selanjutnya akan dibawa dalam rapat paripurna LPSK. Untuk, diputuskan bentuk perlindungan apa yang akan diberikan LPSK kepada para buruh panci korban perbudakan di Tangerang tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement