REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Bupati Bogor, Karyawan Faturachman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran video mesum. Meski begitu, ia belum akan diberhentikan dari jabatannya sebagai pejabat publik.
Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, statusnya tidak membuat Wabup Bogor dihentikan dari jabatan. "Kalau jadi tersangka belum. Kalau sudah jadi terdakwa baru kita berhentikan," katanya di kantor presiden, Kamis (23/5).
Ia mengatakan, hal tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Yaitu yang menyebutkan kalau kepala daerah sebagai terdakwa akan segera dinonaktifkan sampai dengan ada keputusan incraacht.
"Meski pun dia ditahan, itu jadi tersangka. Jadi belum bisa (diberhentikan) menurut undang-undang. Tapi kalau dia ditahan menjadi terdakwa baru akan segera dinonaktifkan," katanya.
Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturachman sebagai tersangka terkait penyebaran video porno mantan ketua DPD PDIP Jawa Barat, Rudy Harsa Tanaya.
Ia dijerat dengan Pasal 29 Undang-undang Pornografi Nomor 44/2008 dengan ancaman pidana 12 tahun dan denda enam miliar rupiah. Pasal itu ditujukan untuk tersangka yang diduga terlibat dalam proses produksi, memperbanyak dan menyebarluaskan video mesum atau pornografi lainnya.