Kamis 23 May 2013 22:35 WIB

Tidak Boleh Difotokopi, Tiap Instansi Harus Punya 'Card Reader' e-KTP

Rep: Alicia Saqina/ Red: Djibril Muhammad
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyebarkan edaran yang menginformasikan, Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP tidak boleh difotokopi berulang kali.

Informasi menyebutkan jika difotokopi berkali-kali, maka data yang tersimpan pada chip e-KTP menjadi rusak dan tidak bisa terbaca.

Kepala Seksie Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Jaka Susanta, mengatakan, sebenarnya edaran yang disebarkan Kemendagri bukan lah informasi yang berisi pelarangan pemfotokopian e-KTP.

"Akan tetapi edarannya yaitu, anjuran untuk menggunakan card reader. Dan kami sudah teruskan edaran dari Kemendagri itu," ujar Jaka, Kamis (23/5), di Depok.

Jaka menjelaskan, penggunaan alat pembaca kartu (card reader) e-KTP harus dilaksanakan di setiap kantor-kantor dan instansi pemerintah. Masing-masing kantor, baik itu lembaga pemerintahan ataupun instansi swasta, harus memiliki card reader e-KTP untuk kelancaran sebuah proses administrasi.

"Hal ini dimaksudkan, intinya dilarang penyertaan fotokopi e-KTP dalam perihal apapun. Sebab esensi e-KTP kalau difotokopi, akan hilang," ucap Jaka.

Atas edaran Kemendagri itu pun, Disdukcapil Kota Depok sekarang telah memiliki sejumlah card reader e-KTP. Jaka mengatakan, saat ini, Disdukcapil Depok sudah mempunyai 44 unit card reader e-KTP. Ke-44 card reader tersebut pun tersebar di sejumlah kantor pemerintahan, juga di kantor Disdukcapil Depok.

Dengan adanya card reader di kantor-kantor pemerintah juga di institusi perbankan, maka nantinya warga tidak perlu menyertakan fotokopi dan pihak instansi terkait pun tidak lagi memintakan fotokopi e-KTP pada masyarakat.

"Dengan alat bantu card reader, tanpa perlu memfotokopi, data seseorang itu terbaca," ujarnya.

Jaka melanjutkan, selain seluruh kantor di Depok harus memiliki card reader, bagi warga yang belum pun diimbau agar segera melakukan perekaman e-KTP. "Sebab KTP manual diinformasikan akan tidak berlaku nanti, di akhir 2013," katanya.

Imbauan kepada warga Depok agar segera melakukan perekaman e-KTP ini pun dilakukan, sebab tercatat sebanyak 81.553 masyarakat Depok belum turut perekaman. Persentase warga Kota Belimbing yang belum mengikuti perekaman e-KTP ini yaitu, delapan persen.

"Harapannya, delapan persen ini segera bisa terpenuhi sebelum akhir 2013," tuturnya.

Oleh karena itu, kegiatan jemput bola perekaman e-KTP keliling yang dilakukan Disdukcapil, terus dilangsungkan di sejumlah tempat-tempat publik di Kota Depok.

Jaka melanjutkan, agar masyarakat pun jangan meremehkan kegiatan pelaksanaan perekaman e-KTP. Ia menjelaskan, KTP merupakan sebuah dokumen kependudukan yang sangat penting dimiliki. "Buka tabungan di bank, membuat SIM, urusan jul-beli. Seluruhnya menggunakan KTP," katanya menegaskan.

Ia menyampaikan, jangan kemudian pada akhirnya nanti masyarakat malah mengeluh untuk mendesak ingin segera direkamkan e-KTP, saat nanti KTP manual tidak berlaku lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement