Rabu 22 May 2013 15:52 WIB

Polisi Belum Sentuh Jhonny Allen

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Mansyur Faqih
Jhonny Allen Marbun
Foto: Republika
Jhonny Allen Marbun

REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Polisi Daerah Metro Jaya belum memanggil Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Jhonny Allen terkait dugaan kasus penggelapan surat tanah. Rencananya, polisi akan memanggil pelapor dan pemilik tanah terlebih dulu untuk memeriksa runut kasus yang terjadi.

"Penyidik akan panggil kembali pelapor, juga pemilik tanah yang waktu itu menjual," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, Rabu (22/5).

Ia menambahkan, pemanggilan itu untuk mencari tahu bagaimana proses jual beli sampai akhirnya jadi surat tanah. Termasuk siapa saja yang dilibatkan dalam jual beli tersebut. 

Selain itu, dengan adanya pemeriksaan itu diperkirakan akan diketuhui sumber anggaran dan pihak terkait yang menerima. "Jadi proses kita perlu ketahui, baru bisa tentukan saksi-saksi selanjutnya," katanya.

Dari keterangan sementara yang diterima kepolisian, pelapor A merasa surat tanah atas namanya dan miliknya. Tapi notarisnya malah memberikan ke Jhonny Allen. Maka dari itu dia melaporkan notarisnya sebagai penggelapan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement