Rabu 22 May 2013 14:08 WIB

KPU Tak Beri Toleransi Penyerahan Perbaikan Berkas Bacaleg

Lambang KPU (ilustrasi).
Foto: Antara
Lambang KPU (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota KPU Arief Budiman mengatakan tidak ada perpanjangan waktu bagi penyerahan berkas perbaikan daftar calon sementara bakal anggota legislatif dari partai politik. Penerimaan berkas ditutup pada Rabu (22/5) pukul 16.00 WIB.

"Semua perbaikan harus sudah diserahkan sekarang. Pukul 16.00 WIB sudah tidak ada lagi penerimaan parpol untuk memperbaiki berkas," kata Arief Budiman di Jakarta, Rabu.

Arief mengatakan, KPU akan langsung memeriksa berkas perbaikan yang diberikan parpol satu per satu berdasarkan data verifikasi bacaleg sebelumnya. "KPU menerima sambil mengecek yang diserahkan apa saja. Jadi, KPU kan sudah mengidentifikasi letak tidak memenuhi syaratnya, itu kemudian kita cek perbaikannya mana," kata Arief.

Setelah itu, lanjut Arief, KPU akan memeriksa validitas perbaikan tersebut dan menentukan apakah berkas tersebut memenuhi syarat atau tidak.

 

Menurut Arief, pemeriksaan cermat perlu dilakukan, mengingat KPU akan langsung mencoret nama bacaleg yang tidak memenuhi syarat, kecuali karena dua hal, yaitu yang bersangkutan meninggal dunia saat verifikasi dan terdapat laporan dari masyarakat terkait pencalonan bacaleg.

"Misalnya sekarang ini kan sudah masuk berkas semua, lalu ada laporan dari masyarakat bahwa ijazah itu palsu, kemudian terbukti, maka boleh diganti," kata Arief.

KPU memiliki waktu selama tujuh hari sejak 23-29 Mei 2013 untuk melakukan verifikasi berkas perbaikan yang diajukan parpol dan akan mengumumkannya melalui situs resmi KPU.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement