Selasa 21 May 2013 09:44 WIB

Gubernur Baru Tak Harus Ganti Mobil Dinas

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Hazliansyah
Mobil dinas (ilustrasi).
Foto: Antara/Zainuddin MN
Mobil dinas (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Rencana pembelian mobil dinas (Mobdin) untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih, Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar, dianggap tidak perlu dilakukan. Apalagi jika kondisi mobil yang ada masih bagus dan layak pakai.

Hal itu dikemukakan pakar Hukum dan Pemerintahan Universitas Parahyangan (Unpar), Asep Warlan. Ia mengatakan, memperoleh fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan dinas, memang hak pejabat. Namun, kalau kondisi bagus dan masih layak pakai, tidak perlu ada penggantian.

''Kalau masih layak digunakan, untuk efisiensi tidak perlu ada kendaraan baru,'' ujar Asep kepada Republika, Selasa (21/5).

Menurut Asep, pergantian pejabat setiap lima tahun sebenarnya tidak identik dengan berganti kendaraan. Kalau sebelum lima tahun, misalnya baru tiga tahun kendaraan tersebut sudah rusak karena tabrakan, maka bisa saja ada penggantian. Sebaliknya, kalau kendaraan dinas tersebut masih layak, walaupun sudah lima tahun, jangan diganti dulu.

"Yang menentukan layak atau tidaknya kendaraan, itu tim teknis," kata dia.

Selain itu, kata dia, mobdin dinas dalam Permendagri tidak disebut harus mobil mewah. Yang penting, harus 2.400 CC. Tapi, tidak disebutkan merek apa dan buatan mana misalnya Jepang atau Eropa.

''Jadi, yang dilihat hanya CC-nya saja,'' demikian Asep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement