REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSPKEP) meminta pemerintah serius menangani kasus runtuhnya tambang bawah tanah (under ground) di area Big Gossan PT Freeport Indonesia Selasa (14/5).
Dalam kejadian tersebut menyebabkan 38 orang terjebak di dalamnya. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FSPKEP Sjaiful DP mengatakan PT Freeport perlu diberikan sanksi pidana karena sudah menghilangkan nyawa pekerja tambang Indonesia akibat kelalaiannya.
"Kecelakaan tambang ini merupakan kejadian terburuk sepanjang sejarah 68 tahun Indonesia merdeka, yang semestinya bisa diantisipasi jika PT Freeport mengikuti secara konsisten melakukan proses produksi dengan mengutamakan keselamatan pekerja," ujar Sjaiful pada konferensi pers, di Jakarta, Senin (20/5).
Sjaiful mengungkapkan menurut informasi yang diterimanya dari FSPKEP SPSI PT Freeport Indonesia hingga Senin (20/5) pukul 10.00 WIT korban kecelakaan tambang PT Freeport yang sudah dievakuasi sebanyak 29 orang dengan rincian 19 orang meninggal, 10 orang selamat, dan 9 orang masih dalam proses evakuasi.
Lima orang dirawat di Jakarta dan lima lagi dirawat di wilayah PT Freeport berada yakni Kecamatan Tembaga Pura, Kabupaten Mimika, Papua.
"Update terbaru barusan kami terima 3 orang lagi dievakuasi dalam keadaan meninggal dunia sehingga korban meninggal menjadi 22 orang, 10 kritis, dan 6 orang masih dalam proses evakuasi," kata Sjaiful menjelaskan.
Melihat jumlah korban yang banyak berjatuhan, Sjaiful mengatakan FSPKEP yang juga anggota serikat buruh dunia Industri All mengecam keras sikap yang kurang responsif dan lamban dari pemerintah dalam hal ini Presiden dan jajaran kementrian terkait dalam melakukan evakuasi.
"Kami mendesak Presiden RI agar mengerahkan seluruh kekuatan dan memimpin langsung proses evakuasi pekerja PT Freeport yang masih terjebak di reruntuhan lokasi tambang," ujarnya.
Tidak hanya itu, ia melanjutkan, mendesak Presiden agar membentuk tim investigasi yang independen untuk mengusut secara tuntas tentang penyebab terjadinya kecelakaan dan siapa saja yang harus bertanggung jawab.
"Selain itu, mendesak agar PT Freeport Indonesia memberikan pelayanan pengobatan dan santunan kepada pekerja dan keluarga pekerja yang cedera tanpa membedakan status," kata Sjaiful.
Sekjen FSPKEP SPSI Subiyanto menambahkan PT Freeport menjadi pihak yang paling bertanggung jawab dalam insinden yang yang menyebabkan puluhan pekerja tambang Indonesia meninggal dunia.
Sebab, menurut dia, PT Freeport keliru menjadikan ruang bawah tanah area Big Gossan menjadi tempat diklat padahal menurut pekerja setempat sudah terdapat retakan-retakan di bagian atap ruang bawah tanah tersebut.
"Semestinya keretakan itu sudah diidentifikasi. Ini malah dikasih flapon. Bangunan itu sudah 15 tahun umurnya apakah masih layak digunakan untuk diklat?" ujar Subiyanto.
Selain PT Freeport, Subiyanto menuturkan, pihak yang bertanggungjawab atas kecelakaan kerja PT Freeport yang kedua kalinya ini yaitu pemborong dan pengawas di bidang pertambangan yang ada di Kementerian ESDM dan Kemenakertrans karena tidak melakukan pengawasan dengan baik bagaimana kondisi bangunan pertambangan dengan ketat.