REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dinilai mengancam kebebasan rakyat dan demokrasi. Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Andi Syafrani menegaskan bahwa kedaulatan rakyat harus dijaga, dan KUHP yang baru tidak boleh mencederai hak-hak dasar masyarakat, sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam UUD 1945.
"UU yang baru harus mengedepankan kepentingan rakyat, bukan kepentingan kekuasaan. Demokrasi harus dijaga, dan KUHP yang dihasilkan harus sesuai dengan prinsip keadilan dan kebebasan," kata Andi.
Menurut Andi, KUHP sebagai induk hukum pidana semestinya menjadi rujukan tunggal dan konsisten. Revisi yang dilakukan tanpa harmonisasi menyeluruh dengan undang-undang sektoral justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam implementasi.
Andi menilai tumpang tindih regulasi sebenarnya sudah tidak terjadi karena dalam konteks konsolidasi UU telah dirapihkan dalam KUHP baru. Namun demikian, Andi menilai akan terjadi kesulitan dalam proses pelaksanaannya karena terkesan dibuat terburu-buru.
"Lahirnya UU Nomor 1 thn 2026 tentang Penyesuaian Pidana menunjukkan ketergesaan KUHP sehingga harus direvisi banyak yg berakibat justru menyulitkan masyarakat membaca KUHP yg semestinya cukup satu UU, tapi menjadi dua UU", kata Andi mengingatkan.
LIRA juga menyoroti substansi revisi KUHP yang dinilai berpotensi membatasi ruang kebebasan sipil. Sejumlah pasal disebut membuka ruang penafsiran luas yang dapat berdampak pada kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“KUHP harus memperkuat perlindungan hak rakyat, bukan sebaliknya. Jangan sampai revisi ini justru melahirkan pasal-pasal yang multitafsir dan bisa disalahgunakan,” ujarnya.
Rakernas II LIRA yang dihadiri lebih dari 200 perwakilan DPW dan DPD se-Indonesia juga menekankan pentingnya pelibatan publik dalam proses legislasi. LIRA mendorong pemerintah dan DPR untuk memastikan revisi KUHP dilakukan secara transparan dan partisipatif.
LIRA menegaskan akan terus mengawal pembahasan revisi KUHP agar selaras dengan prinsip demokrasi dan tidak bertabrakan dengan undang-undang lain yang telah berlaku.




