Selasa 21 May 2013 05:11 WIB

Belasan Ribu Penderita Gangguan Jiwa Dipasung

Pasung
Foto: blogspot
Pasung

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Diperkirakan sedikitnya 18 ribu warga dipasung keluarganya karena terindikasi menderita gangguan jiwa, kata Kepala Subdit Bina Etikolegal dan Asesmen Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Gerald Mario Semen, di Sampit, Kalimantan Tengah, Senin (20/5).

Pernyataan tersebut disampaikan ketika Gerald menjadi narasumber sosialisasi tentang "Penanganan Orang dengan Masalah Kejiwaan" yang diikuti pejabat instansi terkait di Kotim. "Sampai 2013 ini kasus yang kami temukan baru sekitar 3.500 kasus gangguan jiwa. Masih banyak daerah yang tidak memiliki sarana kesehatan pelayanan bebas pasung," katanya.

Dari 3.500 kasus penderita gangguan jiwa yang dipasung tersebut, masih ada sekitar 800 kasus yang belum ditangani. Ini bukan karena tidak ada upaya petugas, melainkan karena keengganan pihak keluarga menyerahkan penderita dilepas dari pasungan untuk diobati.

Jajaran kesehatan terus berupaya memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa penderita gangguan jiwa harus diperlakukan dengan baik sesuai hak-haknya. Pemasungan justru akan membuat upaya penyembuhan pasien menjadi lebih lama.

Penderita gangguan jiwa bisa diobati. Pengobatannya tergantung tingkat gangguan jiwa yang dialami pasien. Setiap puskesmas wajib membantu penderita gangguan jiwa karena Kemenkes menyiapkan 320 ribu ampul obat injeksi atau suntik bagi penderita.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement