REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota Bandung, Dada Rosada, sebagai saksi untuk empat tersangka dalam kasus penanganan kasus korupsi Bansos di Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Dada enggan menjelaskan pemeriksaannya tersebut.
"(Diperiksa) Sesuai dengan surat panggilan," kata Dada Rosada yang ditemui usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (20/5).
Dada diperiksa penyidik KPK sekitar 10 jam. Ia selesai diperiksa dan keluar Gedung KPK pada pukul 20.10 WIB. Ia berkelit lamanya pemeriksaan pertamanya ini karena diselingi shalat, istirahat, dan makan.
Saat ditanya mengenai salah satu sumber uang suap untuk hakim Setyabudi Tedjocahyono, ia membantah hal itu ditanyakan penyidik. Apakah ia yang memerintahkan sejumlah pejabat di Pemkot Bandung untuk mengumpulkan patungan tersebut, ia tidak menjawabnya dan langsung masuk ke dalam mobil yang telah berhenti di depan pintu keluar Gedung KPK.