Senin 20 May 2013 20:15 WIB

Intai Bupati Aru, Dua Jaksa Dianiaya Orang Tak Dikenal

Penganiayaan (Ilustrasi)
Penganiayaan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Dua jaksa Kejaksaan Negeri Dobo yang tengah mengintai Bupati Aru Theddy Tengko di Kantor Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru dianiaya oleh orang yang tidak dikenal.

Kedua jaksa itu, yakni Muhammad Kasad (Kasie Intel Kejari Dobo) dan Hiras Silaban.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin, membenarkan adanya dua jaksa yang dianiaya oleh orang tidak dikenal itu.

"Keduanya sedang melakukan tugas. Keduanya dianiaya saat tugas pemantauan di Kantor Pemkan Kepulauan Aru," katanya.

Usai menjalani perawatan medis yang disertai visum et repertum, kedua jaksa yang didampingi kajari Dobo Sila pulungan dan didampingi anggota Polres langsung menuju Mapolres untuk membuat laporan resmi.

Sampai sekarang, Theddy Tengko masih berkeliaran bebas pascagagalnya upaya eksekusi pada akhir tahun lalu karena saat hendak diterbangkan ke Aru dari Bandara Soekarno Hatta dicegat oleh sejumlah preman.

Tim eksekutor dari Kejagung pada hari Rabu, 12 Desember 2012, telah melakukan eksekusi Bupati Aru nonaktif tersebut. Namun, saat akan diterbangkan ke Aru, tim dicegat oleh 50 orang pendukung Theddy Tengko hingga akhirnya kabur.

Alasan Theddy Tengko tidak mau dieksekusi sama dengan mantan Kabareskrim Komjen Polisi (Purnawirawan) Susno Duadji karena di dalam putusan kasasinya tidak ada perintah penahanan.

Theddy Tengko merupakan buronan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait dengan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006--2007 senilai Rp42,5 miliar.

Di dalam putusan MA nomor 161 K/PID.SUS/2012, Theddy Tengko dijerat empat tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti Rp5,3 miliar.

Kejagung sendiri berhasil mengamankan Bupati Kepulauan Aru nonaktif Theddy Tengko di Hotel Menteng, Jalan Cik Ditiro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12) pukul 11.45 WIB.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement