REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang karyawati pabrik Indo Taichen Kalisabi, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, berinisial D (26 tahun), diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan satpam berinsial YMM (35).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan insiden terjadi sekitar pukul 05.00 WIB pada (15/5) lalu. Lokasi kejadian diduga di pabrik tempat karyawati dan satpam tersebut bekerja.
''Korban langsung melaporkan kejadian dengan nomor laporan Lp/B/408/V/2013/PMJ/Resto Tangerang Kota,'' kata Rikwanto kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/5).
Dari keterangan korban, Rikwanto menyampaikan kejadian bermula ketika pelaku memanggil pelapor. Korban sempat menolak, namun pelaku menarik korban yang berusaha melawan. Karena tidak kuat menahan tenaga pelaku, korban langsung dipepet ke tembok.
''Pelaku memaksa membuka celana korban dan terjadilah perkosaan,'' ujar Rikwanto.
Karena perbuatannya, Rikwanto mengatakan satpam bejat tersebut akan dijerat pasal 285 dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.