Jumat 17 May 2013 19:08 WIB

Maharani Mengaku Diajak Berhubungan Intim Oleh Fathanah

Maharani Suciyono
Foto: Republika/Prayogi
Maharani Suciyono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maharani Suciono mengakui diajak berhubungan intim oleh tersangka kasus suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian Ahmad Fathanah di Hotel Le Meridien Jakarta.

"Iya," kata Maharani dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat saat ditanya oleh jaksa penuntut umum Komisi Pembarantasan Korupsi mengenai ajakan berhubungan intim Fathanah ke Maharani.

Maharani menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama yaitu Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Ajakan tersebut dilontarkan Fathanah pada 29 Januari 2013, pasca-Fathanah menerima uang Rp1 miliar dari Juard dan Arya.

"Saya tidak tahu uang diberikan karena apa, tapi saya diminta untuk menemani Pak Ahmad," ujar Maharani.

Maharani yang masih menjadi mahasiswi di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta itu mengaku baru kenal Fathanah sehari sebelumnya di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta.

"Ia memperkenalkan diri sebagai Ahmad Fathanah, saya pengusaha, itu saja dia tidak cerita tentang proyek," kata Maharani yang baru berusia 20 tahun tersebut.

Maharani mengakui bahwa Fathanah memang meminta dirinya bertemu di Hotel Le Meriden Jakarta pada 29 Januari 2013 karena Fathanah ingin mengenal Maharani.

"Sampai di sana (Le Meridien) bertemu dengan Pak Ahmad Fathanah di kafe, berbincang sebentar dan Pak Ahmad mengajak ke atas maksudnya ke kamar, tidak lama di sana penyidik KPK datang," kata Maharani.

Saat petugas KPK datang, Maharani menjelaskan bahwa ia berada di kamar mandi.

"Saya dibawa ke KPK, barang-barang saya juga dibawa KPK, seluruh isi tas, handphone, uang juga di dompet ada Rp10 juta pemberian Pak Ahmad," kata Maharani.

Saksi lain yaitu Ahmad Fathanah mengakui bahwa ia memberikan uang kepada Maharani.

"Dia (Maharani) katakan perlu ini itu, jadi saya sampaikan ambil saja Rp10 juta," kata Fathanah yang juga menjadi saksi dalam sidang tersebut.

Uang itu merupakan bagian dari uang Rp1 miliar yang didapatkan Fathanah dari Juar dan Arya.

"Diberikan karena menemani saya," kata Fathanah.

Ia juga memerintahkan sopirnya supaya tidak pergi jauh dari mobil Land Cruiser Prado yang memuat uang tersebut.

"Jangan jauh-jauh dari mobil di situ ada daging busuk, ini hubungan informal dengan sopir," kata Fathanah yang menyamarkan kata uang dengan daging busuk.

Dalam perkara ini Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman pidana bagi mereka adalah 1-5 tahun penjara, dan atau pidana denda Rp50-250 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement