Kamis 16 May 2013 19:05 WIB

Direktur Walhi Sumsel Dihukum Tujuh Bulan Penjara

Rep: Maspril Aries/ Red: Citra Listya Rini
Logo Walhi
Logo Walhi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang akhirnya menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan kepada Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Sumatra Selatan (Walhi Sumsel) Anwar Sadat. 

Dalam sidang yang digelar hari ini, Kamis (16/5), Majelis Hakim PN Palembang yang dipimpin Arnelia SH juga menjatuhkan vonis yang sama kepada staf Walhi Sumsel Dedek Chaniago. Kedua aktivis LSM tersebut menurut putusan majelis hakim, terbukti melanggar pasal 160 KUHP yakni melakukan penghasutan.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. Dalam tuntutannya jaksa menuntut Anwar Sadat dan Dedek Chaniago dengan hukuman penjara dua tahun enam bulan. 

Terhadap putusan tersebut jaksa Machsun SH selaku jaksa mengajukan banding. Sebelumnya dalam tuntutan, jaksa Machsun menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Dalam sidang yang banyak dihadiri massa petani para pendukung terdakwa, usai mendengar putusan majelis hakim, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

"Kami sepakat untuk pikir-pikir dulu. Kami juga akan berdiskusi dengan  penasehat hukum," kata Anwar Sadat yang bersama Dedek Chaniago telah menjalani hukuman empat bulan.

Dalam amar putusannya yang dibaca bergantian, majelis hakim mengatakan kedua terdakwa terbukti menghasut masa untuk merusak pagar Markas Polda Sumatra Selatan pada aksi unjuk rasa yang digelar 29 Januari 2013. 

Ketua Majelis Hakim, Arnelia meyakini Anwar Sadat dan Dedek Chaniago selaku koordinator aksi telah melakukan penghasutan melalui kata-kata. Mendengar ajakan itu masa secara bersama-sama bergerak mendekati pagar Mapolda dan melakukan aksi pendorongan ke arah pagar. 

"Kata-kata hidup petani, ayo maju, ayo maju siapa yang tidak maju maka darahnya akan dihirup, merupakan bentuk hasutan. Maka mejelis memutuskan hukuman tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan," kata Hakim Arnelia.

Dua aktivis LSM tersebut diadili di PN Palembang setelah sebelumnya berunjuk rasa dalam kasus sengketa lahan antara pihak PTPN VII dan warga Ogan Ilir (OI). Aksi dilakukan selama dua hari, 28-29 Januari 2013 di depan markas Polda Sumsel di Jl Jendral Sudirman.

Setelah massa gagal bertemu Kapolda Sumsel aksi pun berlangsung anarkhis. Massa pun merusak pagar markas Polda Sumsel. Para pengunjuk rasa menuntut Kapolda mencopot Kapolres Ogan Ilir karena dinilai memihak pada PTPN VII. Massa juga menuntut polisi membebaskan warga yang ditahan dalam aksi sebelumnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement