Kamis 16 May 2013 18:55 WIB

Pelemparan Molotov, Empat Pelajar Ditetapkan Jadi Tersangka

Rep: Yulianingsih/ Red: Dewi Mardiani
Aksi pelemparan bom molotov (ilustrasi)
Aksi pelemparan bom molotov (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Polresta Yogyakarta akhirnya menetapkan empat pelajar Yogyakarta sebagai tersangka pelemparan bom molotov ke SMKN 3 Yogyakarta, Selasa (14/5) malam. Sebelumnya polisi mengamankan 19 pelajar terkait aksi yang mencederai seorang anggota Polsek Jetis Bripka Sudarmadji tersebut.

Menurut Kasatreskrim Polresta Yogya, Kompol Dodo Hendro Kusumo, keempat pelajar ini berinisial OS, RS, YP, dan RY. "Mereka yang memiliki ide hingga eksekusi pelemparan bom tersebut," ujarnya di Mapolresta Yogyakarta, Kamis (16/5).

 

Berdasarkan hasil penyidikan kata dia, motif pelemparan bom molotov di Pos Satpam SMKN 3 Yogyakarta ini karena dendam antarkelompok pelajar. Keempat tersangka, kata Dodo, pernah mendapat ancaman akan dibacok oleh pelajar SMKN 3 Yogyakarta tersebut. Karena ancaman ini mereka kemudian merencanakan pelemparan bom molotov itu.

Terkait kasus tersebut, puluhan aktivis antikekerasan yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Antikekerasan Yogyakarta melakukan aksi menolak kekerasan yang dilakukan puluhan pelajar Yogya melalui geng motor mereka. Aksi tersebut di gelar di Perempatan Tugu Yogyakarta. "Perbuatan mereka telah meresahkan masyarakat dan menmbulkan kerusakan," ujar koordinator aksi, Baharudin Kamba.

Menurutnya, aksi pelemparan bom molotov di SMKN 3 Yogyakarta tersebut dilakukan geng motor pelajar. Aksi ini telah melukai seorang anggota polisi Polsek Jetis Yogyakarta. "Kita berharap, apapun motif dan siapapun pelakunya harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya. Menurutnya, aksi geng motor di Yogya sudah mulai meresahkan. Apalagi geng tersebut justru anggotanya banyak pelajar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement