REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana pencucian uangh asil tindak pidana perbankan di Bank Bukopin cabang Tegal.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Drs Mas Guntur Laupe mengatakan, pencucian uang terkait pengungkapan kasus tindak pidana perbankan senilai Rp 36 miliar lebih.
"Tindak pidana asal dengan tersangka account officer Bank Bukopin cabang Tegal, berinisial NF ini, berkasnya telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," ujar Guntur kepada wartawan, di Semarang, Kamis (16/5).
Seperti dua sertifikat tanah, satu sertifikat rumah, 37 lembar cek dan 26 slip bukti pengiriman uang. Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial PMT (57), warga Jalan daali, Randugunting, Tegal Selatan.