Kamis 16 May 2013 14:35 WIB

Account Officer Bank Bukopin Cuci Uang Rp 36 Miliar

Rep: Bowo Pribadi/ Red: A.Syalaby Ichsan
Praktik pencucian uang  (ilustrasi)
Foto: RM MAGAZINE
Praktik pencucian uang (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus tindak pidana pencucian uangh asil tindak pidana perbankan di Bank Bukopin cabang Tegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Drs Mas Guntur Laupe mengatakan, pencucian uang terkait pengungkapan kasus tindak pidana perbankan senilai Rp 36 miliar lebih.

"Tindak pidana asal dengan tersangka account officer Bank Bukopin cabang Tegal, berinisial NF ini, berkasnya telah dilimpahkan kepada pihak kejaksaan," ujar Guntur kepada wartawan, di Semarang, Kamis (16/5).    

Sejumlah aset dan bukti-bukti pembayaran yang diduga kuat menggunakan uang dari hasil kejahatan 'pembobolan' bank itu diamankan polisi dalam pengungkapan kasus pencucian uang ini.

Seperti dua sertifikat tanah, satu sertifikat rumah, 37 lembar cek dan 26 slip bukti pengiriman uang. Polisi juga mengamankan seorang tersangka berinisial PMT (57), warga Jalan daali, Randugunting, Tegal Selatan.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement