Kamis 16 May 2013 12:44 WIB

Ikatan Alumni UI Adukan Kejagung ke Komisi Kejaksaan, Ada Apa?

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ikatan Alumni Universitas Indonesia (UI) mendatangi Komisi Kejaksaan di Jakarta, Kamis siang, untuk mengadukan dugaan pelanggaran jaksa penuntut dan penyidik terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).

Ada sekitar sepuluh alumni UI yang dikoordinasi oleh Rudi Johanes dan Candra selaku Ketua Ikatan Alumni UI serta terdakwa kasus tersebut, Enda Rumbiyanti, yang turut mendatangi Kantor Komisi Kejaksaan.

Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen dan sejumlah anggota (komisioner).

Rudi Johanes mengatakan, kedatangan mereka ke Komisi Kejaksaan adalah untuk memberikan laporan atau mengadukan sejumlah kejanggalan atas kasus dugaan korupsi bioremediasi dan melaporkan dugaan pelanggaran oleh jaksa penuntut dan penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebelumnya, kami telah mengikuti kasus ini dan ada banyak kejanggalan. Besar harapan kami, Komisi Kejaksaan dapat menindaklanjuti dugaan ini," katanya.

Rumbiyanti mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan Komisi Kejaksaan dapat melakukan upaya sesuai dengan tugas dan fungsinya terkait indikasi kesalahan atau bahkan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh jaksa penyidik dan jaksa penuntut.

Ketua Komisi Kejaksaan, Halius Hosen, menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mekanisme tugas dan fungsi.

Salah satunya kata dia, adalah melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Nantinya, demikian Hosen, Komisi Kejaksaan akan melakukan pemantauan atas kasus yang diadukan dan akan memberikan penilaian terhadap kinerja jaksa dan pegawai jaksa yang dilaporkan.

"Selain itu, kami juga akan melakukan pemeriksa terhadap seluruh berkas atas kasus ini. Jika ada temuan-temuan, maka kami akan menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan dan penilaian yang kami lakukan nanti," katanya.

Namun demikian, kata dia, semunya tentu membutuhkan waktu karena harus ada pengkajian, analisis dan lainnya yang harus komisioner lakukan.

Pada kasus dugaan korupsi proyek bioremediasi, pihak Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Lima diantaranya telah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

Dua dari lima terdakwa itu, Herland dan Ricksy, juga telah divonis bersalah oleh majelis hakim. Sementara Rumbiyanti dan dua terdakwa lainnya, yakni Kukuh dan Widodo, masih terus menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement