REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
"Jadi sesuai dengan surat panggilan, saya diminta sebagai saksi untuk kasus LHI," kata Gatot saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/5).
Gatot tiba di Gedung KPK pukul 09.15 WIB menggunakan mobil Camry. Ia terlihat memakai baju kemeja putih dan jas berwarna hitam.
Kepada wartawan di KPK, ia membantah adanya aliran uang dari mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Menurutnya ia diperiksa dalam kapasitas sebagai kader PKS yang juga sebagai Gubernur Sumut.
Saat Luthfi sedang melakukan acara safari dakwah DPP PKS di Medan, ia mengaku hanya menghadiri dalam acara formalnya. Ia juga menyatakan tak taku terkait pertemuan di kamar Luthfi di Hotel Aryaduta Medan pada 11 Januari 2013.
Gatot juga membantah sebagai fasilitator penyewaan kamar Luthfi di hotel tersebut. Termasuk saat ditanya mengenai kabar adanya aliran uang dari Fathanah saat Musyawarah Nasional (Munas) PKS di Medan.
"Tidak, tidak. Nanti kita jelaskan (dalam pemeriksaan)," tuturnya.