Rabu 15 May 2013 23:26 WIB

KPK: Bupati Madina Tersangka Kasus Suap

Juru bicara KPK Johan Budi
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Juru bicara KPK Johan Budi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Mandailing Natal Sumatera Utara sebagai tersangka penerima suap terkait dugaan penerimaan hadiah untuk proyek Bantuan Dana Bawaan (BDB).

"Berkaitan dengan tangkap tangan yang dilakukan tim penyidik dan penyelidik KPK pada Selasa (14/5) di Jalan Sei Asahan Medan telah diputuskan Bupati Mandailing Natal HIB (Hidayat Batubara) disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Pasal itu adalah mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman pidana penjara 4-20 tahun dan pidana denda Rp200 juta - Rp1 miliar.

Pihak lain yang juga ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah pejabat pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mandailing Natal yaitu KRL (Khairil Anwar).

"KRL sebagai Plt Kadis PU Kabupaten Mandailing Natal diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambah Johan.

Satu orang lagi yang dijadikan tersangka adalah pihak swasta SRG (Surung Panjaitan).

"SRG dari swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkap Johan.

Pasal itu adalah mengenai orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri sehingga bertentangan dengan kewajibannya yang ancamannya penjara 1-5 tahun dan denda Rp50-250 juta.

KPK mengamankan uang senilai Rp 999,6 juta. "Ketiganya sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK diikuti penahanan sementara," jelas Johan.

Penangkapan terjadi pada Selasa (14/5) sekitar pukul 10.00 WIB yaitu SP selaku kontraktor swasta bertemu dengan bupati HIB di rumah HIB di Jalan Sei Asahan Medan sekitar pukul 12.00 WIB.

KPK menduga ada serah terima uang antara SP dengan HIB."Kemudian sekitar pukul 12.00 WIB, penyidik KPK mengamankan SP tidak jauh dari rumah HIB, bersama SP ada KRL, kemudian keduanya diamankan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," tambah Johan.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas KPK, diketahui bahwa ada serah terima uang sebesar Rp1 miliar yang dilakukan SP kepada KRL.

"Setelah ada pemeriksaan kedua orang ini maka KPK melakukan pemeriksaan rumah HIB yaitu di Jalan Sei Asahan No 76 Medan dan dalam pemeriksaan rumah tersebut petugas KPK menemukan uang rupiah yang dibungkus plastik di dalam lemari filing cabinet," jelas Johan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemberian diduga berkaitan dengan proyek Bantuan Dana Bawaan dari provinsi ke Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk sejumlah proyek di Madina.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement