Rabu 15 May 2013 22:36 WIB

ICW: Hasil Investigasi UN Informasi Publik, Mendikbud Harus Buka

Rep: Fenny Melisa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia di SDN Balimester 01, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (6/5).  (Republika/Prayogi)
Sejumlah siswa mengikuti Ujian Nasional (UN) mata pelajaran Bahasa Indonesia di SDN Balimester 01, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (6/5). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Indonesia Corruption Watch (ICW) yang tergabung dalam Koalisi Pendidikan mengajukan permintaan informasi publik berupa laporan pemeriksaan Itjen Kemdikbud atas kekacauan pelaksanaan UN 2013 Rabu (15/5).

Permintaan ini dilakukan karena Mendikbud tidak kunjung membuka seluruh temuan Itjen terutama nama pejabat dan perusahaan yang bertanggungjawab atas UN 2013.

"Padahal pengungkapan semua temuan Itjen akan membantu pengusutan kasus keterlambatan dan indikasi korupsi dalam pengadaan jasa percetakan dan distribusi UN 2013," kata peneliti ICW bidang pendidikan Febri Hendri, Rabu (15/5).

Ferbi menilai laporan Itjen atas kekakacauan UN 2013 adalah informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini diperkuat lagi dengan pengungkapan laporan Itjen oleh Mendikbud melalui konferensi pers pada hari senin (13/5) kemarin.

"Lagipula pemeriksaan Itjen didanai oleh APBN. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan bagi Mendikbud dan jajarannya untuk menahan memberikan laporarn tersebut atau juga menunda pengungkapannya pada publik," uja Febri.

Febri menuturkan penundaan pengungkapan pada publik justru  semakin meningkatkan ketidakpercayaan publik pada Mendikbud dan jajarannya dalam mengelola pendidikan nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement