Rabu 15 May 2013 21:27 WIB

Pegawai Pajak Ditangkap KPK, Pasti Dipecat

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Dirjen Pajak Fuad Rahmany
Foto: Republika
Dirjen Pajak Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penangkapan terhadap dua orang pemeriksa pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Timur, Mohammad Dian Irwan Nuqishira (MDI) dan Eko Darmayanto (ED) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu (15/5).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, menyatakan dua pegawai pajak ini pasti akan dipecat. "Pasti dipecat mulai besok (16/5)," kata Dirjen Pajak, Fuad Rahmany saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Fuad tiba di Gedung KPK pada pukul 19.50 WIB. Namun ia enggan memberikan banyak pernyataan kepada wartawan. Pasalnya akan ada jumpa pers bersama antara KPK dengan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait dengan penangkapan dua oknum pegawai pajak ini. "Nanti Ada preskon (press conference) bersama, jadi nanti saja, jangan sekarang, biar bareng saja sama KPK," jelasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penangkapan terhadap empat orang ini di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu (15/5). Modus dari pemberian suap ini diawali dengan Dian Irwan yang memarkirkan mobilnya di tempat parkir Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada Selasa (14/5) malam.

Kemudian kunci mobil tersebut diserahkan kepada Teddy, selaku kurir dari Efendi. Kemudian Teddy menaruh uang sebesar 300 ribu dolar Singapura di dalam mobil tersebut. Pada Rabu (15/5) pagi, Dian Irwan dan Eko bertemu lagi dengan Teddy untuk mengambil kunci mobil tersebut. Tim KPK pun menangkap tiga orang ini. Sedangkan Efendi ditangkap belakangan di sekitar Bandara Soekarno Hatta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement