REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Penerapan demokrasi di Indonesia dinilai Ketua DPD RI, Irman Gusman, masih dalam tahap transisi, belum menerapkan demokrasi secara penuh.
"Dari hasil kajian yang dilakukan sebuah lembaga internasional soal indeks demokrasi, Indonesia berada di posisi 67 dari 170 negara yang dikaji," kata Irman Gusman ketika menjadi pembicara utama pada seminar nasional 'Pemilukada di Indonesia' di IKIP PGRI Semarang, Rabu (15/5).
Pembicara lainnya pada seminar tersebut adalah Ketua DHD 45 Jawa Tengah Soeparto Tjitrodihardjo, Ketua DPD PGRI Jawa Tengah Sudharto, Staf Pengajar FISIP Universitas Diponegoro Semarang Susilo Utomo, serta Rektor IKIP PGRI Semarang Muchdi.
Menurut Irman, indeks demokrasi tersebut dipilah menjadi tiga kategori yakni demokrasi penuh, demokrasi setengah-setengah atau transisi, serta belum demokrasi atau otoriterian. Dari tiga kategori tersebut, demokrasi penuh telah diterapkan negara-negara yang demokrasinya sudah maju, terutama di negara-negara Barat.
Sedangkan demokrasi di Indonesia, menurutnya masih dalam kategori demokrasi transisi, karena masih banyak hal-hal yang belum berjalan secara demokratis. "Namun, jika dibandingkan pada era sebelumnya, penerapan demokrasi di Indonesia sudah lebih baik," ucapnya.
Irman menyebut, jika dibandingkan dengan beberapa negara lain, demokrasinya sudah lebih maju dari Indonesia, seperti Afrika Selatan di posisi 30, Slovesia (30), India (40), dan Thailand (57).
Bahkan, menurut Irman, negara yang baru merdeka dan secara ekonomi relatif belum sejahtera seperti Timor Leste, tapi indeks demokrasinya lebih baik, yakni 40. "Mengapa hal ini bisa terjadi?" tanya Irman.
Menurutnya, lembaga internasional tersebut mengukur indeks demokrasi berdasarkan lima indikator yakni, pluralisme dan pelaksanaan pemilu, fungsi pemerintahan, kebebasan sipil, partisipasi politik masyarakat, serta budaya politik.
Posisi indeks demokrasi di Indonesia dalam kaitannya dengan pilkada di Indonesia, kata Irman, sudah banyak diselenggarakan pilkada tapi hasilnya belum optimal. Pada periode 2008-2011, menurut Irman, telah dilaksanakan sebanyak 440 kali pilkada, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten dan kota. "Dari jumlah tersebut sebanyak 332 pilkada digugat ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya seraya mengatakan kondisi ini menunjukkan pilkada di Indonesia masih merisaukan.