REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Walau merasa telah dikriminalisasi oleh kekuasaan, Calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Muhammad Misbakhun, menyatakan dirinya tak memiliki dendam. Apabila terpilih sebagai anggota BPK, dia tak berniat menggunakan jabatan itu untuk membalas dendam dan mencari-cari kesalahan pihak yang menyakitinya.
Hal itu diungkapkan Misbakhun dalam fit and proper test calon anggota BPK oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD), di Jakarta, Senin (13/5). Dia merespons pertanyaan Ketua Komite IV DPD RI, Zulbahri, yang mempertanyakan sikapnya atas pihak yang selalu memojokkannya.
''Apakah ada dendam? Lembaga negara dan jabatan tak boleh jadi ajang balas dendam,'' kata Misbakhun dalam siaran pers yang diterima, Senin. ''Sejak awal saya katakan tak ada dendam kepada perorangan dan lembaga. Saya terima itu dalam usaha mendewasakan politik saya dalam usia saya yang masih muda.''
Dia lalu ditanyai anggota DPD lainnya, Sofwat Hadi, soal putusan kasusnya di Mahkamah Agung (MA), di mana dia diputus bebas dalam kasus pemalsuan L/C terkait Bank Century. Misbakhun menjelaskan bahwa isi putusan itu adalah dia dinyatakan bebas murni, sekaligus hakim membatalkan putusan pengadilan di bawah MA yang sempat memenjarakannya. Kemudian putusan itu juga mewajibkan rehabilitasi nama baik, serta dikembalikannya harkat, martabat, dan posisinya.
''Tapi saya pastikan, saya menyatakan bahwa semua ini adalah resiko politik karena saya konsisten membongkar kasus Century. Saya terima dan jalani resiko itu. Saya jalani upaya hukum, saya diputus salah dijalani, saya gunakan jalur hukum juga demi merehabilitasi nama saya,'' tegas Misbakhun.