Senin 13 May 2013 19:36 WIB

'PKS Boleh Adukan KPK'

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Fernan Rahadi
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.
Foto: Republika /Agung Supriyanto
Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melaporkan penyidik Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) ke kepolisian. Laporan itu terkait dengan langkah KPK yang akan melakukan penyitaan mobil yang diduga milik Luthfi Hasan Ishaaq di Kantor DDP PKS, beberapa waktu lalu.

Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan, PKS mempunyai hak untuk melaporkan penyidik KPK. Namun, kata dia, substansi laporan itu misalnya mengenai memasuki pekarangan DPP PKS tanpa izin atau perbuatan tidak menyenangkan.

"Kalau percobaan perampasan itu boleh siapa saja, tindak pidana biasa," katanya saat dihubungi Republika, Senin (13/5).

Mengenai masalah prosedur penyitaan, menurut Chairul, seharusnya ditempuh melalui proses praperadilan. Karena, menurutnya, proses penyitaan itu masih masuk ruang lingkup pelaksanaan tugas penyidik KPK, bukan pribadi.

Ia mengatakan, pihak yang bisa mengajukan itu adalah tersangka atau pihak ketiga yang berkepentingan. Pihak ketiga di sini, ia katakan, pemilik barang. "Jadi melalui praperadilan untuk menguji tindakan penyidik itu benar atau tidak," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement