Sabtu 11 May 2013 19:45 WIB

Tiga Faktor Ini Bisa Bubarkan Parpol

Rep: Wahyu Syahputra/ Red: Citra Listya Rini
Partai politik / ilustrasi
Foto: tst
Partai politik / ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dan Direktur Lingkar Madani, Ray Rangkuti mengatakan ada tiga faktor yang mengakibatkan sebuah partai politik (Parpol) bisa dibubarkan. Apa saja ketiga faktor tersebut?

Pertama, pembubaran parpol dilakukan oleh partai itu sendiri. Kedua, parpol tersebut antiterhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ketiga, parpol yang bersangkutan menganut paham komunisme dan ateisme yang tidak sesuai dengan asas Pancasila

''Ketiga hal tersebut bisa menjadi dasar pembubaran (sebuah) partai,'' kata Ray kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (11/5).

Menurut Ray, selain ketiga faktor tersebut, parpol tak dapat dibubarkan. Mantan aktifis 1998 ini melanjutkan, terkait dengan adanya dugaan aliran dana haram masuk ke parpol, maka parpol yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi.

''Setidaknya (parpol) tidak disertakan dalam pemilu,'' ujar dia. Ironisnya, Ray mengungkapkan parpol sebagai lembaga tidak bisa dibubarkan karena kejahatan anggotanya. 

Ray bersama pihaknya akan melakukan advokasi agar ada ketentuan tambahan tentang pasal yang dapat mengakibatkan parpol dibubarkan. 

Ia mengatakan ada dua tambahan pasal yang akan diadvokasi yang bisa membekukan parpol diantaranya, yaitu dana haram yang masuk ke rekening parpol dan terdapat sebagian pengurus elit parpol yg melakukan kejahatan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement