Sabtu 11 May 2013 17:13 WIB

Dishub Bekasi Usulkan Kenaikan Denda Tilang 200 Persen

Kena Tilang
Foto: Tahta/Republika
Kena Tilang

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengusulkan kenaikan denda tilang sebesar 200 persen agar membuat jera pelaku pelanggaran lalu lintas.

"Denda tilang dalam razia saat ini hanya Rp75 ribu per pelanggaran. Besaran tilang itu tidak memberikan efek jera karena terlalu rendah," ujar Kepala Seksi Pengawas Penyelanggaraan Angkutan Dishub Kabupaten Bekasi, Faturahman, di Cikarang, Sabtu (11/5).

Hingga Mei 2013, kata dia, Dishub Kabupaten Bekasi mencatat telah terjadi 266 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh mobil pengangkut barang maupun umum. "Mereka tidak memiliki surat-surat lengkap, sehingga kita tilang. Tapi perbuatan mereka selalu diulangi karena menganggap denda yang terlalu murah," ujarnya.

Menurutnya, sebanyak 266 kendaraan yang dijaring sejak Januari itu saat ini sedang diproses secara hukum di pengadilan setempat. Fatur mengatakan, rata-rata kendaraan pengangkut barang yang ditangkap berasal dari Kawasan Industri. "Ironisnya, mereka melakukan kesalahan yang sama. Kalau memang tak memiliki surat, kami sita," ucapnya.

Fatur menuturkan, Dishub Kabupaten Bekasi terus berkoordinasi dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bekasi Kabupaten. "Karena, setelah ditindak oleh Dishub, hasil operasi tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian dan diteruskan ke pengadilan," katanya.

Usulan kenaikan denda itu akan disampaikan pihaknya kepada kepala daerah setempat untuk diteruskan kepada DPRD. "Kami berharap bisa secepatnya direalisasikan," imbuhnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement