Jumat 10 May 2013 18:45 WIB

Farhat Abbas: Fathanah Pernah Dipenjara Tiga Tahun

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Karta Raharja Ucu
Farhat Abbas
Foto: REPUBLIKA/Panca
Farhat Abbas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Farhat Abbas, kuasa hukum Vitalia Shesya, mengungkapkan, Ahmad Fathanah pernah dipenjara selama tiga tahun akibat kasus penipuan dan penggelapan atas kerjasama Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan Telkomsel.

"Kasusnya pada 2005. Fathanah dipenjara sampai tiga tahun, kalau Luthfi (Luthfi Hasan Ishaaq) lolos (dari jeratan hukum)," kata Farhat Abbas yang dihubungi wartawan di KPK, Jakarta, Jumat (10/5).

Farhat melaporkan Fathanah terkait kerjasama antara Telkomsel yang memberikan jatah pulsa kepada PKS sebesar lima miliar rupiah. Kerjasama pulsa itu dalam bentuk voucher pulsa seharga Rp 20 ribu, Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu.

Dalam kerjasama itu ia melaporkan adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan Fathanah, dimana sebagian uang itu mengalir ke Fathanah.

Selain Fathanah, ia juga melaporkan Luthfi Hasan Ishaaq, namun tidak terbukti dan hanya memenjarakan Fathanah. "Ada jatah ke pengusaha itu (Fathanah). Jadi modus mereka, orang-orang pengangguran yang cari duit di partai," tuding suami artis Nia Daniati ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement