Jumat 10 May 2013 01:00 WIB

KPU Beri Dispensasi Kelengkapan Syarat Bacaleg Hingga 22 Mei

Gedung Komisi Pemilihan Umum
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Gedung Komisi Pemilihan Umum

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Komisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, memberikan dispensasi kepada partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 untuk memperbaiki persyaratan calon hingga 22 Mei 2013.

"Proses verifikasi awal berkas daftar calon legislator sementara (DCS) telah selesai dilakukan, ternyata masih banyak yang belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan," ujar Ketua Pojka Verifikasi DCS KPU Kota Bekasi, Ucu Asmara Sandi, di Bekasi, Kamis.

Dia mengatakan, tidak semua caleg mempersiapkan persyaratan yang ditentukan seperti ijazah, Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, surat keterangan cek kesehatan, surat keterangan dan tanda bukti terdaftar sebagai pemilih, dan 28 syarat lainnya.

"Ada yang kekurangannya hanya sedikit, sampai kekurangan yang memang butuh waktu cukup panjang untuk pengurusan. Misalnya, Kurang foto, surat keterangan kesehatan, legalisir ijazah, dan lainnya," ujar dia.

Selain itu, kata dia, masih ada beberapa parpol yang tidak memenuhi kuota caleg sebanyak 50 nama yang diajukan dalam DCS. "Misalnya, PKS hanya menyerahkan 49 nama, begitu juga PBB dan PKPI. Padahal, parpol diwajibkan menyerahkan 50 nama," kata dia.

Menurut dia, masih ada sejumlah nama caleg yang tidak ditandatangani ketua partai bersangkutan. "Bagaimana kami meloloskan caleg yang tak diakui sama partainya karena tidak memiliki izin dari ketua partai," katanya.

Dikatakan Ucu, masa perbaikan persyaratan hingga 22 Mei 2013 mendatang adalah batas akhir verifikasi. "Sekarang kami ulang lagi pemeriksaan yang dinyatakan sudah selesai. Khawatir kalau ada yang terlewat dan bisa pengaruhi kualitas penelitian kami," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement